Jumat, 27 Februari 2015

Jihad di Era Globalisasi


Salah satu aspek ajaran Islam yang sangat penting dan menentukan keberhasilan misi Islam sebagai rahmatan lilalamin adalah jihad dalam pengertian yang seluas-luasnya. Namun demikian tidak semua orang Islam memahami, memaknai dan mengamalkan konsep jihad dalam Islam secara benar, proporsional dan kontekstual. Tidak jarang, jihad hanya direduksi dan disempitkan maknanya sekedar mengangkat senjata untuk melawan musuh dan membela negara dari ancaman musuh.


Menurut cendikiawan muslim Prof DR H Azyumardi Azra, pemahaman yang keliru mengenai jihad di kalangan umat Islam juga pernah dan mudah terjadi. Misalnya, dalam aksi-aksi teror bom yang terjadi berbagai wilayah tanah air. Para pelaku bom itu berdalih dan mengklaim bahwa aksi mereka adalah aksi jihad Islam melawan musuh umat Islam, yakni negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Mereka meyakini bahwa mati dengan cara yang mereka tempuh adalah kematian yang mulia, dan mati syahid, sebuah kematian yang diyakini akan digaransi oleh Allah dengan balasan atau imbalan masuk surga.



Makna Jihad

Secara bahasa (etimologis), jihad berarti bersungguh-sungguh. Dalam pengertian syariyyah (istilah agama), jihad memiliki makna luas, yakni bersungguh-sungguh dalam melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Dalam al Quran banyak ayat yang menegaskan pertain soial jihad.


Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Ankabut: 69).

Di ayat lain, Allah SWT menegaskan bahwa jihad selalu terkait dengan iman dan hijrah
.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad dijalan Allah mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. allah maha pengampun lagi maha penyayang (QS. Al-Baqarah: 218).

Hal ini menunjukkan perjuangan menegakkan agama Allah, hanya akan terwujud apabila dilandasi keimanan dan keinginan berhijrah, yaitu keinginan dan upaya meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela yang sarat dengan nilai-nilai kemaksiatan.

Abu Muhammad Sulaiman Ad Darani dalam kitabnya yang berjudul Thaharat Al Qulub, mengatakan pengertian jihad itu mencakup segala bentuk upaya memerangi kebatilan dan kedzaliman, serta menegakkan kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan agama. Karena itu, jika tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui dakwah dengan prinsip amar maruf nahi munkar (memerintahkan kebajikn dan mencegah keburukan), maka upaya ini harus ditempuh terlebih dahulu.
Dari penjelasan tokoh sufi terkemuka ini, dapat disimpulkan dua hal. Pertama, jihad bukan tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kedua, sebagai konsekuensinya jihad dengan kekerasan atau peperangan adalah alternative terakhir bila penyelesaian damai tak dapat ditempuh.

Menurut para ulama fikih (fuqaha) jihad memiliki banyak makna dan bentuknya pun sungguh beragam. Antara lain; jihad melawan musuh, jihad melawan setan dan jihad melawan hawa nafsu. Sejalan dengan itu cendikiawan muslim Prof. DR. H. Azyumardi Azra menegaskan, jihad terbagi dua: jihad akbar, yakni jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak terkendali di dalam diri setiap Muslim; dan jihad asghar yakni perang melawan musuh-musuh Islam dan Muslimin.
Dari berbagai makna itu, jihad melawan hawa nafsu dinilai sebagai jihad yang paling berat. Itu sebabnya hawa nafsulah yang akan menentukan derjat kemulian manusia. Manusia akan menggapai derajat kemuliaan tertinggi dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain, takal hawa nafsunya tunduk terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya. Begitu beratnya melawean hawa nafsu ini sampai-sampai Rasulullah Saw menytakan kepada para sahabat setelah berakhirnya perang Badar, bahwa kamu Muslimin saat itu baru saja menyelesaikn jihad kecil (ashghar), yaitu perang Badar, menuju jihad yang lebih besar (akbar). Yang dimaksud Rasulullah adalah jihad melwan hawa nafsu. Kelak di hari akhir nanti, Allah SWT akan memanggil jiwa-jiwa yang tunduk dan patuh kepada-Nya dengan panggilan yang sangat indah, yaitu nafsul muthmainnah (jiwa yang tenang) sebagaimana tercantum dalam (QS. 89 : 27-30)

Jihad di Era Modern

Ziauddin Sardar
Futurolog (ahli masa depan) Muslim terkemuka asal Pakistan , Ziauddin Sardar, menegaskan jihad
Dalam era modern yang serba global ini sebenarnya kita juga bisa berjihad. Tentu jihadnya bukan dengan senjata atau bom. Kita sebagai umat Islam sudah saat memiliki semangat baru dalam mengggunakan kata jihad, seperti jihad al dakwah, jihad al tarbiyah, jihad bi al lisan, jihad bi al qolam, yakni jihad dengan perantara lisan dan pena, jihad intelektual. Jihad dapat pula dilakukan dengan harta benda yang disebut dengan jihad bi al amal.    
merupakan upaya yang terarah dan terus menerus untuk menciptakan perkembangan Islam. Itulah yang disebut jihad fisabilillah atau berperang di jalan Allah.

Dalam kata-kata jihad bukan sekali-kali diartikan sebagai perang, melainkan perjuangan tanpa senjata. Jihad bisa pula berbentuk perjuangan moral dan spiritual. Kesemuanya itu termasuk ke dalam jihad fi sabilillah atau perang di jalan Allah, yakni jalan kebenaran. Makna jihad perlu ditransformasikan menjadi etos kerja modern.


Al Qaeda-Contoh Jihad yang tidak sesuai Syari'at

Jihad dalam konteks sekarang adalah perwujudan dari upaya mobilisasi sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya material maupun sumber daya teknologi dan kelembagaan.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsyah. Dalam bukunya yang berjudul Teologi Penanggulangan Kemiskinan, Bachtiar menuliskan bahwa jihad yang harus ditegakkan di era modern saat ini adalah jihad sosial. Mengapa? Karena saat ini yang menjadi problema rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim adalah soal kemiskinan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), keterlantaran, krisis moral (akhlak), rehabilitasi berbagai korban bencana akibat banjir, tnah longsor, gempa bumi, kelangkaan pangan, kerawanan dan disintegrasi sosial akibat konflik berbau SARA, maraknya peredaran narkoba, meningkatnya tindak kriminalitas, menurunnya kualitas pendidikan dan kemampuan warga masyarakat dalam mengenyam pendidikan, tingginya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya.

Jihad sosial dimaksudkan sebagai upaya bersama sekuat tenaga, secerdas dan searif daya nalar dan semampu dana untuk berjuang mengatasi dan memberi solusi yang tepat terhadap berbagai masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum dan sebagainya yang saat tengah melanda masyarakat kita.

Musuh utama yang paling mengancam eksistensi bangsa ini adalah kemiskinan, keterlantaran, kebodohan, ancaman disientegrasi, krisis akhlak, narkoba, korupsi, ketidakadilan sosial-ekonomi-
Jihad sosial bukanlah sebuah upaya justifikasi (pembenaran) suatu doktrin agama terhadap kebijkan dan tindakan pemerintah. Jihad sosial memang merupakan ajaran dasar dalam Islam. Jika di telusuri lebih dalam, baik dalam Al Quran maun alhadis, perintah jihad tidaklah terbatas pada soal perang melainkan semua aspek kehidupan. Menuntut ilmu adalah jihad. Mengentskan kemiskinan adalah jihad. Memberdayakan kaum mustadafin juga jihad. Semuanya dapat dinilai sebagai jihad asalkan fi-sabilillah (dalam kerangka memperoleh ridha allah atau untuk kepentingan agama Allah).
Jihad sosial yang fi-sabilillah tersebut diperlukan karena Allah sendiri telah memberikan janji dan harapan akan petunjuk dan solusi, sebagaimana yang disebut Allah dalam firmannya QS Al-Ankabut di atas
politik-pendidikn dan hukum. Jadi, sasaran utama jihad sosial adalah penyelesaian berbagai persoalan tersebut, meskipun tidak seratus persen tuntas.

(Sumber : Pelita Harian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar